KONSEP DAPIL PEMILU 2019 YANG IDEAL UNTUK KABUPATEN SIDOARJO
Proses rumusan dapil oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah
ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penataan Daerah
Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam
melakukan penataan dapil KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan
sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu, melakukan uji publik dan menerima
usulan dari masyarakat, akademisi dan peserta pemilu. KPU Kabupaten Sidoarjo
melaksanakan uji publik pada tanggal 10 Pebruari 2018. Berikut konsep rumusan
dapil oleh KPU Kabupaten Sidoarjo:
MODEL I: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan
Sidoarjo, Kecamatan Candi dan Kecamatan Tanggulangin dengan alokasi kursi 11
dan nilai per 1 kursi sebesar 35.854. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung dan Kecamatan Prambon dengan alokasi kursi 6 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.152.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Krian
dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 4 terdiri
dari Kecamatan Tulangan, Kecamatan Wonoayu dan Sukodono dengan alokasi kursi 7
dan nilai per 1 kursi sebesar 39.354. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan
Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 11 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.786. Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Sedati, Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Buduran
dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.918.
MODEL II: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan
Sidoarjo, Kecamatan Sedati dan Kecamatan Buduran dengan alokasi kursi 10 dan
nilai per 1 kursi sebesar 35.899. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan
Jabon, Kecamatan Tanggulangin, dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi 8 dan
nilai per 1 kursi sebesar 37.502. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Wonoayu,
Kecamatan Tulangan, Kecamatan Prambon dan Kecamatan Krembung dengan alokasi kuri
8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.198. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tarik,
Kecamatan Krian, dan Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan nilai per
1 kursi sebesar 35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan
Sukodono dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.523. dapil 6
terdiri dari Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 8 dan
nilai per 1 kursi sebesar 38.697.
MODEL III: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan
Sidoarjo, Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Buduran dengan alokasi kursi 10 dan
nilai per 1 kursi sebesar 38.068. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong,
Kecamatan Jabon,Kecamatan Tanggulangin dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi
8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.502. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Prambon,
Kecamatan Krembung, Kecamatan Tulangan dan Kecamatan Wonoayu dengan alokasi
kuri 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.198. dapil 4 terdiri dari Kecamatan
Tarik, Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan
nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan
Kecamatan Gedangan dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.748. Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Sedati dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 8
dan nilai per 1 kursi sebesar 35.755.
MODEL IV: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan
Sidoarjo dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi
sebesar 38.619. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon,
Kecamatan Krembung dan Kecamatan Tanggulangin dengan alokasi kursi 6 dan nilai
per 1 kursi sebesar 38.581. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Prambon, Kecamatan
Tulangan dan Kecamatan Wonoayu dengan alokasi kursi 6 dan nilai per 1 kursi
sebesar 39.175. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Krian dan
Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar
35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono dengan
alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.523. Dapil 6 Kecamatan
Gedangan dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi
sebesar 34.397. Dapil 7 terdiri dari Kecamatan Buduran dan Kecamatan Sedati
dengan alokasi kursi 5 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.221.
Rumusan
basis kuantitatif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo diawali dari data
agregat kependudukan (DAK) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kemudian
hasil komposisi di setiap kecamatan menetapkan angka bilangan pembagi penduduk,
dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Selanjutnya Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per
kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan
pertimbangan pemetaan dapil)
MELANGGAR
PRINSIP PENATAAN DAPIL
Dalam UU No.7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 16
Tahun 2017 menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam melakukan
penataan dapil, antara lain: Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan dalam sistem
pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam
cakupan yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan. Dari keempat model yang
dirumuskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo masih belum memenuhi unsure prinsip
penataan dapil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut,
khususnya prinsip kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada system pemilu yang
proporsional.
o
Kesetaraan Nilai Suara
Dalam UU No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa dalam melakukan penataan dapil
harus memakai prinsip kesetaraan nilai suara, artinya upaya untuk meningkatkan
nilai suara (harga kursi) yang setara antara daerah pemilihan yang satu dengan
daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai (one man one vote one value). Sebagaiman
yang sudah dijelaskan pada table di atas, bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo
merumuskan empat model dapil yang akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo,
tentunya akan dipilih salah satu dan disahkan oleh KPU Pusat. Kalau kita
cermati dari keempat model rumusan dapil yang ada, KPU Kabupaten Sidoarjo masih
belum optimal mengimplementasikan prinsip kesetaran nilai suara.
Pada model satu,
nilai terendah sebesar 35.742 dan tertinggi sebesar 39.354 dengan selisih
antara nilai tertinggi dan nilai terendah sebesar 3.612. Model dua nilai
terendah sebesar 34.523 dan nilai tertinggi sebesar 38.697 dengan seilisih
antara nilai terendah dengan nilai tertinggi sebesar 4.174. Model tiga nilai
terendah sebesar 34.728 dan nilai tertinggi sebesar 38.068 dengan selisih
antara nilai terendah dengan nilai tertinggi sebesar 3.340. Model empat
merupakan model yang mengalami kesenjangan cukup besar dibandingkan dengan
model satu, dua dan tiga; antara model tertinggi dan terendah selisih 4.778.
Begitu besar selisih yang ada antar dapil satu dengan yang lainnya pada empat
model yang dirumuskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Pertanyaan yang muncul kemudian,
mungkinkah nilai kesetaraan tersebut dapat dioptimalkan dengan meminimalisir
selisih harga kursi antara dapil yang satu dengan dapil lainnya ? jawabannya
jelas mungkin, dengan memperbesar daerah pemilihan sesuai dengan yang
disarankan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
o
Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional dan Proporsionalitas
Memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu
yang proporsional yang dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai
politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Dalam
Peraturan KPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, pasal 10
disebutkan bahwa alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Prinsip ini
merupakan bagian dari kunci penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis
dengan system keterwakilan; memberikan kesempatan yang sama terhadap peserta
pemilu; semakin besar alokasi kursi di setiap Dapil maka peserta pemilu
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kursi. Konsep jumlah kursi
besar dan merata tidak terjadi pada rumusan dapil yang dibuat oleh KPU
Kabupaten Sidoarjo.
Partai politik peserta Pemilu tahun 2019 telah
ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 14 partai. Sistem pemilu yang proporsional
menggariskan kesempatan yang sama atas alokasi kursi di setiap daerah pemilihan,
diharapkan untuk dipilih yang mendekati terhadap jumlah partai yang
berkompetisi dalam pemilu tersebut. Adapun empat model dapil yang diajukan oleh
KPU Kabupaten Sidoarjo dapat diberikan catatan yang sangat krusial karena
(boleh dinilai) akan mempengaruhi
kualitas pelaksanaan pemilu tahun 2019. Pertama,
bahwa pada model 1 alokasi maksimal adanya pembagian alokasi kursi yang
tidak memenuhi prinsip keadilan partai dalam berkompetisi, yakni teraloaksi 11 kursi
pada dapil 1, sedangkan di dapil dua hanya diberikan alokasi 6 kursi.
Selanjutnya, model 2 dan 3 alokasi kursi yang diberikan maksimal sebesar 10 kursi
pada dapil 1 dan teralokasi hanya 7 kursi untuk dapil 4. Terakhir pada model 4,
jumlah kursi yang dialokasikan semakin terbatas, sebanyak 9 kursi untuk dapil 5
dan 6, dan pada dapil 7 yakni 5 kursi.
Kedua, bahwa pengalokasian jumlah 5, 6, 7, maupun
11 tidak boleh dilihat hanya sekedar membagi jumlah penduduk
terhadap alokasi kursi lembaga perwakilan. Tetapi jumlah alokasi kursi tersebut
mencerminkan upaya dari penyelenggara pemilu untuk menjalankan prinsip pemilu
yang proporsional; dengan memberikan kesempatan yang sama dari seluruh partai
politik untuk dapat berkompetisi di sebuah daerah pemilihan. Ketika alokasi
kursi di sebuah daerah pemilihan hanya 6 kursi, maka dapat dikatakan telah
terjadi pembatasan dari design pemilu dari 14 parpol peserta pemilu 2019 telah
ditetapkan menjadi 6 parpol.
Secara normatif telah dijelaskan pada regulasi yang
mengatur tentang pemilu dan prinsip penataan dapil pada pemilu 2019 sudah
sangat jelas, bahwa dalam proses penataan dapil harus memperhatikan ketaatan
dalam sistem pemilu yang proporsional (Peraturan KPU No.16 Tahun 2017, pasal
4). Dan bukan sebuah kesalahan ketika pengalokasian kursi daerah pemilihan
tersebut lebih condong dan memberikan kesempatan kepada partai-partai besar
dalam perolehan kursi dibandingkan dengan partai-partai menengah atau pendatang
baru.
Disisi lain, untuk mengukur apakah konsep tersebut
sudah proporsional atau belum, KPU Kabupaten Sidoarjo hanya memakai blok sensus, tidak pernah memaparkan teori tentang sistem pemilu yang proporsional dengan
memakai pendekatan hasil rekapitulasi. Dalam hal ini dengan menggunakan teori least squares index atau indeks
disproporsional. Menurut The Independent
Commission on Voting System tingkat proporsonalitas hasil pemilu bisa
dikelompokkan menjadi tiga kategori: pertama, dinayatakan proporsional (full-proportional)
jika indeksnya antara 4-8% yang kemudian dilonggarkan di bawah 10%; kedua, pada
kisaran 10-15% disebut semiproporsional (semi-proportional),
dan; Ketiga, di atas 15% disebut nonproporsional (non-propoltional).
Berangkat dari evaluasi di atas dan dalam upaya
untuk menjadikan pemilu 2019 di Kabupaten Sidoarjo yang berintegritas dan
memegang teguh prinsip proporsionalitas. Konsep
5 (lima) dearah pemilihan yang
dijelaskan pada table berikut akan menjadi solusi terhadap peningkatan kualitas
pemilu 2019 dan dalam upaya menjaga independensi KPU Kabupaten Sidoarjo ke
depan. Konsep untuk bukan hanya
memenuhi 7 prinsip dalam melakukan penataan daerah pemilihan yang digariskan
dalam regulasi pemilu, namun juga sangat memenuhi aspek teorittis atas ambang
batas efektif (Teff) dan indeks disproporsional.
Disusun oleh Fatihul Faizun
Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi