KONSEP DAPIL PEMILU 2019 YANG IDEAL UNTUK KABUPATEN SIDOARJO

Penetapan daerah pemilihan (dapil) menjadi bagian dari tahapan pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2019. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Sedangkan untuk penetapan alokasi kursi merujuk pada Undang-undang Nomor.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 191, ayat 1 menjelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Kabupaten Sidoarjo merupakan Kabupaten yang mendapatkan alokasi kursi 50 (lima puluh) anggota DPRD karena jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo sebanyak lebih dari satu juta dan dibawah tiga juta.

Proses rumusan dapil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam melakukan penataan dapil KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu, melakukan uji publik dan menerima usulan dari masyarakat, akademisi dan peserta pemilu. KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan uji publik pada tanggal 10 Pebruari 2018. Berikut konsep rumusan dapil oleh KPU Kabupaten Sidoarjo:

MODEL I: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Candi dan Kecamatan Tanggulangin dengan alokasi kursi 11 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.854. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung dan Kecamatan Prambon dengan alokasi kursi 6 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.152. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Krian dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tulangan, Kecamatan Wonoayu dan Sukodono dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 39.354. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 11 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.786. Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Sedati, Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Buduran dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.918.

MODEL II: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sedati dan Kecamatan Buduran dengan alokasi kursi 10 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.899. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.502. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Wonoayu, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Prambon dan Kecamatan Krembung dengan alokasi kuri 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.198. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Krian, dan Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.523. dapil 6 terdiri dari Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 38.697.

MODEL III: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Buduran dengan alokasi kursi 10 dan nilai per 1 kursi sebesar 38.068. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon,Kecamatan Tanggulangin dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.502. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Prambon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Tulangan dan Kecamatan Wonoayu dengan alokasi kuri 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 37.198. dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan Gedangan dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.748. Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Sedati dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.755.

MODEL IV: Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Candi dengan alokasi kursi 8 dan nilai per 1 kursi sebesar 38.619. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung dan Kecamatan Tanggulangin dengan alokasi kursi 6 dan nilai per 1 kursi sebesar 38.581. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Prambon, Kecamatan Tulangan dan Kecamatan Wonoayu dengan alokasi kursi 6 dan nilai per 1 kursi sebesar 39.175. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tarik, Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo dengan alokasi kursi 7 dan nilai per 1 kursi sebesar 35.742. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.523. Dapil 6 Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Waru dengan alokasi kursi 9 dan nilai per 1 kursi sebesar 34.397. Dapil 7 terdiri dari Kecamatan Buduran dan Kecamatan Sedati dengan alokasi kursi 5 dan nilai per 1 kursi sebesar 36.221.

Rumusan basis kuantitatif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo diawali dari data agregat kependudukan (DAK) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kemudian hasil komposisi di setiap kecamatan menetapkan angka bilangan pembagi penduduk, dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Selanjutnya Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil)

MELANGGAR PRINSIP PENATAAN DAPIL
Dalam UU No.7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam melakukan penataan dapil, antara lain: Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan. Dari keempat model yang dirumuskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo masih belum memenuhi unsure prinsip penataan dapil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut, khususnya prinsip kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada system pemilu yang proporsional.

o   Kesetaraan Nilai Suara
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa dalam melakukan penataan dapil harus memakai prinsip kesetaraan nilai suara, artinya upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai (one man one vote one value). Sebagaiman yang sudah dijelaskan pada table di atas, bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo merumuskan empat model dapil yang akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo, tentunya akan dipilih salah satu dan disahkan oleh KPU Pusat. Kalau kita cermati dari keempat model rumusan dapil yang ada, KPU Kabupaten Sidoarjo masih belum optimal mengimplementasikan prinsip kesetaran nilai suara.

Pada model satu, nilai terendah sebesar 35.742 dan tertinggi sebesar 39.354 dengan selisih antara nilai tertinggi dan nilai terendah sebesar 3.612. Model dua nilai terendah sebesar 34.523 dan nilai tertinggi sebesar 38.697 dengan seilisih antara nilai terendah dengan nilai tertinggi sebesar 4.174. Model tiga nilai terendah sebesar 34.728 dan nilai tertinggi sebesar 38.068 dengan selisih antara nilai terendah dengan nilai tertinggi sebesar 3.340. Model empat merupakan model yang mengalami kesenjangan cukup besar dibandingkan dengan model satu, dua dan tiga; antara model tertinggi dan terendah selisih 4.778. Begitu besar selisih yang ada antar dapil satu dengan yang lainnya pada empat model yang dirumuskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Pertanyaan yang muncul kemudian, mungkinkah nilai kesetaraan tersebut dapat dioptimalkan dengan meminimalisir selisih harga kursi antara dapil yang satu dengan dapil lainnya ? jawabannya jelas mungkin, dengan memperbesar daerah pemilihan sesuai dengan yang disarankan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

o   Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional dan Proporsionalitas
Memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yang dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan  jumlah kursi yang besar agar persentase  jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Dalam Peraturan KPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, pasal 10 disebutkan bahwa alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Prinsip ini merupakan bagian dari kunci penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dengan system keterwakilan; memberikan kesempatan yang sama terhadap peserta pemilu; semakin besar alokasi kursi di setiap Dapil maka peserta pemilu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kursi. Konsep jumlah kursi besar dan merata tidak terjadi pada rumusan dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.

Partai politik peserta Pemilu tahun 2019 telah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 14 partai. Sistem pemilu yang proporsional menggariskan kesempatan yang sama atas alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, diharapkan untuk dipilih yang mendekati terhadap jumlah partai yang berkompetisi dalam pemilu tersebut. Adapun empat model dapil yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dapat diberikan catatan yang sangat krusial karena (boleh dinilai) akan  mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu tahun 2019. Pertama, bahwa pada model 1 alokasi maksimal adanya pembagian alokasi kursi yang tidak memenuhi prinsip keadilan partai dalam berkompetisi, yakni teraloaksi 11 kursi pada dapil 1, sedangkan di dapil dua hanya diberikan alokasi 6 kursi. Selanjutnya, model 2 dan 3 alokasi kursi yang diberikan maksimal sebesar 10 kursi pada dapil 1 dan teralokasi hanya 7 kursi untuk dapil 4. Terakhir pada model 4, jumlah kursi yang dialokasikan semakin terbatas, sebanyak 9 kursi untuk dapil 5 dan 6, dan pada dapil 7 yakni 5  kursi.

Kedua, bahwa pengalokasian jumlah 5, 6, 7, maupun 11 tidak boleh dilihat hanya sekedar membagi jumlah penduduk terhadap alokasi kursi lembaga perwakilan. Tetapi jumlah alokasi kursi tersebut mencerminkan upaya dari penyelenggara pemilu untuk menjalankan prinsip pemilu yang proporsional; dengan memberikan kesempatan yang sama dari seluruh partai politik untuk dapat berkompetisi di sebuah daerah pemilihan. Ketika alokasi kursi di sebuah daerah pemilihan hanya 6 kursi, maka dapat dikatakan telah terjadi pembatasan dari design pemilu dari 14 parpol peserta pemilu 2019 telah ditetapkan menjadi 6 parpol.

Secara normatif telah dijelaskan pada regulasi yang mengatur tentang pemilu dan prinsip penataan dapil pada pemilu 2019 sudah sangat jelas, bahwa dalam proses penataan dapil harus memperhatikan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional (Peraturan KPU No.16 Tahun 2017, pasal 4). Dan bukan sebuah kesalahan ketika pengalokasian kursi daerah pemilihan tersebut lebih condong dan memberikan kesempatan kepada partai-partai besar dalam perolehan kursi dibandingkan dengan partai-partai menengah atau pendatang baru.

Disisi lain, untuk mengukur apakah konsep tersebut sudah proporsional atau belum, KPU Kabupaten Sidoarjo hanya memakai blok sensus, tidak pernah memaparkan teori tentang sistem pemilu yang proporsional dengan memakai pendekatan hasil rekapitulasi. Dalam hal ini dengan menggunakan teori least squares index atau indeks disproporsional. Menurut The Independent Commission on Voting System tingkat proporsonalitas hasil pemilu bisa dikelompokkan menjadi tiga kategori: pertama, dinayatakan proporsional (full-proportional) jika indeksnya antara 4-8% yang kemudian dilonggarkan di bawah 10%; kedua, pada kisaran 10-15% disebut semiproporsional (semi-proportional), dan; Ketiga, di atas 15% disebut nonproporsional (non-propoltional).

Berangkat dari evaluasi di atas dan dalam upaya untuk menjadikan pemilu 2019 di Kabupaten Sidoarjo yang berintegritas dan memegang teguh prinsip proporsionalitas. Konsep 5 (lima) dearah  pemilihan yang dijelaskan pada table berikut akan menjadi solusi terhadap peningkatan kualitas pemilu 2019 dan dalam upaya menjaga independensi KPU Kabupaten Sidoarjo ke depan.   Konsep untuk bukan hanya memenuhi 7 prinsip dalam melakukan penataan daerah pemilihan yang digariskan dalam regulasi pemilu, namun juga sangat memenuhi aspek teorittis atas ambang batas efektif (Teff) dan indeks disproporsional.



Disusun oleh Fatihul Faizun
Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi 

3 comments

  1. Unknown
    Apakah skema penataan dapil oleh KPU Kab Sidoarjo syarat dgn kepentingan politik?
  2. Unknown
    Nilai kursi di dapil 4 paling mahal 38ribu dibandingkan dapil lain. Sama saja tidak ada setaraan dan proposionalitas
  3. Rudi
    Mantap senior

Baca Juga