PEJABAT KEJARI SIDOARJO (MASIH) MANUSIA, BUKAN MALAIKAT

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya

Betapa mulia amanat yang diemban Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga harus dilaksanakan secara “merdeka”. Dalam arti saat Kejaksaan melakukan pengawalan terhadap suatu kasus hukum harus dilakukan secara professional dan independent, anti intervensi dengan pihak manapun apalagi oknum pejabat pemerintah. Meskipun begitu, bukan berarti pejabat Kejaksaan adalah bagian dari malaikat; melaksanakan tugas tanpa khilaf dan dosa, sehingga—di era keterbukaan seperti ini—juga sah untuk dikritisi guna ke depan lebih baik.

Struktur Kejaksaan dibagi menjadi tiga; 1) Kejaksanaan Agung (pusat) yang berdomisili di Ibu Kota Negara, 2) Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, 3) Kejaksaan Negeri yang yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada dua tahun terakhir perlu diapresiasi oleh seluruh masyarakat Sidoarjo, karena prestasinya menangkap para koruptor kakap yang selama ini menjadi biang kerok raibnya uang rakyat Sidoarjo milyaran rupiah bahkan trilyunan. Ada beberapa skandal korupsi yang berhasil dibongkar (meskipun belum optimal) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, antara lain Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Delta Tirta dan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, dan skandal penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3). Serta banyak kasus hukum korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat yang sukses diobrak-abrik oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Disisi lain, kalaupun kita cermati dari proses pengusutan skandal korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo banyak yang ganjil. Berikut analisanya:

PD ANEKA USAHA:
Pada setiap tahun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) untuk ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda). Semua alokasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam setiap tahun dibahas secara ditail, antara lain realisasi pendapatan di sektor Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU). Sehingga Banggar DPRD Sidoarjo “tidak mungkin tidak” mempunyai dokumen hasil pengelolaan PD AU setiap tahunnya, karena DPRD mempunyai hak untuk memperoleh hasil audit yang telah dilakukan setiap tahun oleh pihak yang berwenang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah, Pasal 27, ayat 1 dan ayat 2.

Dari hasil kajian dan investigasi yang dilakukan oleh PUSAKA, bahwa di tahun 2013 dalam LKPJ Bupati tidak ditemukan nilai setoran dari hasil penjualan Gas Bumi oleh PD AU. Dan dalam dokumen tersebut hanya menyebutkan pendapatan (keuntungan) dari unit usaha Delta Grafika (salah satu unit usaha yang ada dibawah naungan PD AU). Melihat dari beberapa fakta dokumen tersebut, tentunya kita dapat menilai bahwa indikasi raibnya uang rakyat pada PD AU bukan tidak mungkin merupakan hasil dari Konspirasi oknum pimpinan DPRD (banggar) dengan oknum pejabat PD AU dan SKPD Terkait (dikutip dari website pusaka: www.pusaka-community.org)

PDAM DELTA TIRTA
Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPK P) Nomor: 16/LHP/XVIII.SBY/01/2015 menyatakan bahwa berjalannya roda perusahaan tersebut tidak dibarengi dengan dokumen perencanaan jangka menengah (corporate plan). Menurut hasil audit tersebut menjelaskan bahwa corporate plan yang dijadikan acuan oleh para pejabat di lingkungan PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKA P) masih berbentuk draft, artinya dokumen tersebut belum bisa dikatakan sah untuk dijadikan acuan dalam penyusunan RKAP.

Disisi lain, ada beberapa point dalam RKA P yang tidak sesuai dengan draft corporate plan. Misalkan, rencana penambahan pelanggan PDAM pada tahun 2014 sebanyak 10.000 SR, sedangkan dalam dokumen RKA P menyebutkan 11.303 SR. Dan pada tabel rencana investasi yang ada di draft corporate plan pada tahun 2014 sebesar Rp. 162.123.000.000, sedangkan dalam dokumen RKA P disebutkan Rp. 92.628.719.500.

Dan pada dokumen yang sama dinyatakan bahwa "rencana pengembangan air bersih perpipaan pedesaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak didukung dengan rencana program dan pendanaan". Bagian dari sistem perencanaan sebagaimana yang diatur dalam UU 25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bahwa setiap lima tahun sekali DRPD mempunyai kewajiban untuk mengesahkan RPJMD. Dan setiap tahun membahas dan mengesahkan R-APBD.  Dari fakta dokumen yang dikeluarkan oleh BPK P pada awal tahun 2015 itu sudah sangat jelas, bahwa dokumen perencanaan yang dibuat oleh PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo bermasalah. Pertanyaannya kemudian, kenapa hal seperti itu bisa terjadi ? Apa yang dibahas DPRD saat pembahasan anggaran ? Dimana fungsi kontrol DPRD selama ini ?

Sebagai bagian dari masyarakat umum, kita sah kalaupun berasumsi bahwa "ketika DPRD dapat optimal melakukan kontrol terhadap roda berjalannya perusahaan daerah PDAM Delta Tirta, bisa dipastikan bahwa kasus yang ada tidak akan pernah terjadi". (dikutip dari website pusaka: www.pusaka-community.org)

DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN (DP 3)
Kalaupun kita cermati dari berbagai dokumen yang ada, diperoleh kesimpulan bahwa banyak catatan pada alokasi proyek kegiatan tersebut, sehingga pihak penegak hukum diharap agar dapat mengusut tuntas dan mengurai akar persoalan dari mana dan siapa saja yang terlibat pada perampokan uang negara tersebut. Walhasil, nanti saat hakim memberikan keputusan hukum bisa benar-benar tepat sasaran.

Dari dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPK-P) Tahun 2016,  menilai bahwa ada alokasi belanja pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp14.382.420.100,00 tidak tepat sasaran. Besaran rupiah tersebut disepakati untuk alokasi belanja modal pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Jalan Jaringan Irigasi Tersier (JITUT), dan sumber air.  Dari 79 paket pekerjaan, ada 10 paket pekerjaan yang bermasalah, karena dibangun pada asset milik desa. Berikut  titik lokasi paket proyeknya :

1. Pembangunan JUT Ds. Rejeni Kec. Krembung (Rp. 189.290.000,00)
2. Pembangunan  JUT Ds. Klantingsari Kec. Tarik (Rp. 167.790.00,00)
3. Pembangunan JUT Ds. Margobener Kec. Tarik (Rp. 189.364.000,00)
4. Pembangunan JITUT Ds. Mliriprowo Kec. Tarik (Rp.174.360.000,00)
5. Pembangunan JITUT Ds. Seketi Kec. Balongbendo (Rp. 190.949.000,00)
6. Pembangunan JITUT Ds. Kedinding Kec. Tarik (Rp.174.200.000,00)
7. Pembangunan JUT Ds. Seketi Kec. Balongbendo (Rp.189.270.000,00)
8. Pembangunan JITUT Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo (Rp.174.390.000,00)
9.  Pembangunan JITUT Ds. Ploso Kec. Wonoayu (Rp.189.000.000,00)
10. Pembangunan JUT Ds. Lambangan Kec. Wonoayu (Rp.189.360.000,00)

Pada dokumen BPK P menyebutkan bahwa alokasi belanja modal oleh DP3 "tidak tepat" atau "salah penganggaran".  Sehingga merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo agar kedepan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo dapat lebih cermat dalam menentukan alokasi belanja pembangunan di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Dari hasil audit tersebut dapat kita ketahui bahwa akar persoalan kasus tersebut adalah proses perencanaan "yang keliru".

Keterangan yang didapat dari salah satu pejabat di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, bahwa alokasi tersebut antara lain hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), selanjutnya disetor ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah / Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Peraturan Daerah.

Pertanyaannya adalah apa yang dibahas anggota Banggar saat pembahasan hasil Musrenbang ? Alokasi yang dibuat oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan "yang keliru" sampai bisa lolos masuk ke dokumen APBD dan disahkan ? Hal tersebut layak diduga, bahwa ada sebuah kesengajaan atas alokasi belanja tersebut, sehingga begitu mudahnya lolos pada pembahasan oleh Banggar. Untuk itu, diharap kepada penegak hukum, pada proses selanjutanya tidak hanya memeriksa pejabat di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, tetapi juga memeriksa anggota Banggar sebagai pertanggungjawaban mereka mengesahkan hasil Musrenbang.

Melihat sekilas uraian di atas, dapat kita nilai, bahwa pejabat Kejaksaan Negeri Sidoarjo kurang bisa memahami Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioan (SPPN) sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang 25 Tahun 2004 sebagai bagian dari mekanisme penganggaran. Kalau memahami, tentunya sudah membuat keputusan yang spektakuler, misalkan memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku tim anggaran yang bertanggungjawab atas proses musrenbang di setiap level. Dan Badan Anggaran DPRD yang secara aktif membahas dan mengesahkan hasil musrenbang. Sekali lagi, bahwa Pejabat Kejasaan Negeri Sidoarjo bukan malaikat tapi manusia biasa yang (mungkin) khilaf. Mudah-mudahan kedepan tidak (kembali) khilaf… AMIIN

1 comment

  1. Unknown
    Sitem Kontrol serta pengawasan wajib dan perlu terhadap lembaga penegak hukum dari masyarakat.

Baca Juga