KAJARI BARU HARUS BERANI TANGKAP SEMUA PELAKU KORUPSI DI SIDOARJO

FATIHUL FAIZUN,S.Sos.
Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo dari M. Sunarto kepada Budi Handaka bisa dibilang merupakan babak baru; dapatkah dia (bisa) melanjutkan proses hukum yang berhasil dibongkar Kajari yang lama? Apa justru para tikus uang rakyat itu akan diloloskan begitu saja, dengan pendapat hukum yang tertata dengan baik dan rapi? Bukan tidak percaya atau pesimis, karena sudah banyak contoh di level nasional, regional dan local; diatur dengan mekanisme pra peradilan dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ada beberapa kasus korupsi yang diproses Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang mempunyai indikasi kuat melibatkan actor/elit politik yang sampai hari ini masih belum membuat lega public di Kabupaten Sidoarjo. Antara lain Bocornya hasil penjualan gas bumi sehingga menghilangkan pendapatan daerah milyaran rupiah oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dan dugaan manipulasi proyek sehingga merugikan uang Negara di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta TIrta Kabupaten Sidoarjo. Serta dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3). Belum lagi, puluhan Kepala yang ngawor dalam memanage dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).  

Sebagaimana kajian PUSAKA tentang dugaan korupsi di tubuh PD AU yang pernah dipublikasikan beberapa bulan yang lalu tentang dokumen anggaran daerah; bahwa pada setiap tahun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) untuk ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda). Semua alokasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam setiap tahun dibahas secara ditail, antara lain realisasi pendapatan di sektor Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU). Sehingga Banggar DPRD Sidoarjo “tidak mungkin tidak” mempunyai dokumen hasil pengelolaan PD AU setiap tahunnya, karena DPRD mempunyai hak untuk memperoleh hasil audit yang telah dilakukan setiap tahun oleh pihak yang berwenang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah, Pasal 27, ayat 1 dan ayat 2. Dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PUSAKA, bahwa pada dokuemn LKPJ Bupati tahun 2013 tidak ditemukan nilai setoran dari hasil penjualan Gas Bumi oleh PD AU. Dan dalam dokumen tersebut hanya menyebutkan pendapatan (keuntungan) dari unit usaha Delta Grafika (salah satu unit usaha yang ada dibawah naungan PD AU).

Info dari Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, perkembangan terakhir atas proses dugaan korupsi di tubuh PD AU hanya menahan lima orang tersangka, antara lain Amral Soegianto (direktur PD AU), Siti Winarni (Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas), Imam Junaedy (Kepala unit Delta Grafika), Khoirul Huda (Ketua Pansus PDAU DPRD), dan Yuli (accounting). Kalau mengacu pada gambaran fakta dokumen hasil kajian PUSAKA, harusnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat menjerat pihak-pihak terkait dengan UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15, yang berbunyi; ” Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Tim Anggaran, dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Begitu juga dugaan korupsi yang ada di PDAM Delta Tirta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo hanya menetapkan beberapa orang untuk menjadi tersangka, antara lain Direktur Utama, Pejabat Pembuat Komitmen, dan sebagian rekanan. Kenapa pihak-pihak terkait juga tidak diperiksan dan ditetapkan menjadi tersangka hingga diadili di pengadilan ? Kemudian, yang menjadi sangat lucu adalah kasus pidana korupsi yang menjerat kasubbang Perencanaan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3). Hingga hari ini belum ada tersangka baru, malah justru pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo memanggil banyak kontraktor untuk dimintai keterangan. Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo focus pada perencanaan, karena menurut Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur dari hasil audit yang sudah dilakukan, justru kasus pidana korupsi yang terjadi karena salah perencanaan (saat musrenbang). Berikut kutipan rekomendasi BPK: “Penganggaran pembangunan JUT dan JITUT pada belanja modal tidak tepat karena penganggaran dan realisasi atas JUT dan JITUT tersebut melalui BM, maka secara otomatis diakui sebagai aset tetap. Atas aset tetap berupa JUT dan JITUT pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp55.121.061.499,88 tersebut telah diusulkan jurnal reklasifikasi dari akun aset tetap pada akun persediaan”.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:  Pasal 52 ayat (1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Dan Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan bahwa belanja modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

Menurut BPK Permasalahan tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Modal serta Belanja Barang dalam LRA Pemerintah Kabupaten Sidoarjo TA 2015 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sebesar Rp 14.382.420.100,00. Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan kurang cermat dalam penganggaran paket pekerjaan JUT dan JITUT. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan menyatakan mengakui kondisi tersebut dan sudah mengambil langkah dengan mengirim surat kepada Bapak Bupati perihal penghapusan belanja modal JUT dan JITUT untuk diserahkan menjadi aset desa. Untuk kedepan penganggaran Belanja Pembangunan Jaringan Irigasi dan Jalan Usaha Tani akan disesuaikan. Walhasil, BPK merekomendasikan Bupati Sidoarjo untuk memperingatkan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan agar lebih cermat dalam menganggarkan Belanja Pembangunan Jaringan Irigasi dan Jalan Usaha Tani. 

Dengan berbagai argumentasinya, selama ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo seakan-akan hanya melakukan penelusuran pada kerugian Negara, meskipun juga tidak optimal. Dan terkait dengan pemufakatan jahat yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, terkesan diabaikan. Kita berharap pada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang baru, Budi Handaka, lebih serius untuk melakukan penindakan terhadap semua pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Sidoarjo, baik operator teknis hingga para pembantu dan semua yang terlibat dalam pemufakatan jahat.  

ditulis Oleh:
Fatihul Faizun
(Direktur Pusat Studi Kebijakan Keblik dan Advokasi Sidoarjo)

Baca Juga