PD ANEKA USAHA TERINDIKASI KORUPSI, DPRD TERLIBAT KONSPIRASI

Sebagiaman yang telah diberitakan banyak media massa beberapa minggu yang lalu, bahwa tanggal 20 April 2017 Tim Kejari Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan (ditempat) kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU); setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto, meningkatkan status skandal Kasus Korupsi di tubuh PD AU dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena menurut Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo "ada dugaan kebocoran dana milyaran rupiah mulai tahun 2010-2016 pada PD AU"
Disisi lain, pada setiap tahun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) untuk ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda). Semua alokasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam setiap tahun dibahas secara ditail, antara lain realisasi pendapatan di sektor Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU). Sehingga Banggar DPRD Sidoarjo “tidak mungkin tidak” mempunyai dokumen hasil pengelolaan PD AU setiap tahunnya, karena DPRD mempunyai hak untuk memperoleh hasil audit yang telah dilakukan setiap tahun oleh pihak yang berwenang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah, Pasal 27, ayat 1 dan ayat 2.
Dari hasil kajian dan investigasi yang dilakukan oleh PUSAKA, bahwa di tahun 2013 dalam LKPJ Bupati tidak ditemukan nilai setoran dari hasil penjualan Gas Bumi oleh PD AU. Dan dalam dokumen tersebut hanya menyebutkan pendapatan (keuntungan) dari unit usaha Delta Grafika (salah satu unit usaha yang ada dibawah naungan PD AU). Melihat dari beberapa fakta dokumen tersebut, tentunya kita dapat menilai bahwa indikasi raibnya uang rakyat pada PD AU bukan tidak mungkin merupakan hasil dari Konspirasi oknum pimpinan DPRD (banggar) dengan oknum pejabat PD AU dan SKPD Terkait.
Indikasi terlibatnya beberapa oknum birokrasi dan anggota DPRD mulai terkuak pada beberapa hari yang lalu, misalkan mulai diperiksanya Kepala Bagian Hukum Pemda Sidoarjo, Dr. HERI SOESANTO,SH,MH, yang diduga menerima aliran dana dari PD AU sebesar jutaan rupiah. Dan pada tanggal 27 Mei 2017 tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa Joko Sartono (Sekda Sidoarjo) yang diduga mengetahui banyak saol kondisi keuangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset (DPPKA).
Untuk itu, kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sedang melakukan proses penyidikan terhadap skandal korupsi PD AU juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD yang terlibat dalam Banggar, agar persoalan tersebut bisa terungkap secara optimal; kemana dan dimakan siapa saja uang rakyat tersebut..? 

Baca Juga