PD ANEKA USAHA TERINDIKASI KORUPSI, DPRD TERLIBAT KONSPIRASI
Sebagiaman yang telah diberitakan banyak media massa beberapa
minggu yang lalu, bahwa tanggal 20 April 2017 Tim Kejari Sidoarjo telah melakukan
pemeriksaan (ditempat) kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU); setelah
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto, meningkatkan status skandal Kasus Korupsi
di tubuh PD AU dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena menurut Tim
Kejaksaan Negeri Sidoarjo "ada dugaan kebocoran dana milyaran rupiah mulai
tahun 2010-2016 pada PD AU"
Disisi lain, pada setiap tahun Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (R-APBD) untuk ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah
(Perda). Semua alokasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah
dalam setiap tahun dibahas secara ditail, antara lain realisasi pendapatan di
sektor Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU). Sehingga Banggar DPRD
Sidoarjo “tidak mungkin tidak” mempunyai dokumen hasil pengelolaan PD AU setiap
tahunnya, karena DPRD mempunyai hak untuk memperoleh hasil audit yang telah
dilakukan setiap tahun oleh pihak yang berwenang, sebagaimana yang telah
disebutkan dalam UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah, Pasal 27, ayat 1 dan ayat
2.
Dari hasil kajian dan investigasi yang dilakukan oleh
PUSAKA, bahwa di tahun 2013 dalam LKPJ Bupati tidak ditemukan nilai setoran
dari hasil penjualan Gas Bumi oleh PD AU. Dan dalam dokumen tersebut hanya
menyebutkan pendapatan (keuntungan) dari unit usaha Delta Grafika (salah satu
unit usaha yang ada dibawah naungan PD AU). Melihat dari beberapa fakta dokumen
tersebut, tentunya kita dapat menilai bahwa indikasi raibnya uang rakyat pada PD
AU bukan tidak mungkin merupakan hasil dari Konspirasi oknum pimpinan DPRD
(banggar) dengan oknum pejabat PD AU dan SKPD Terkait.
Indikasi terlibatnya beberapa oknum birokrasi dan
anggota DPRD mulai terkuak pada beberapa hari yang lalu, misalkan mulai
diperiksanya Kepala Bagian Hukum Pemda Sidoarjo, Dr.
HERI SOESANTO,SH,MH, yang diduga menerima
aliran dana dari PD AU sebesar jutaan rupiah. Dan pada tanggal 27 Mei 2017 tim
Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa Joko Sartono (Sekda Sidoarjo) yang diduga
mengetahui banyak saol kondisi keuangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset (DPPKA).
Untuk itu, kami berharap pihak Kejaksaan Negeri
Sidoarjo yang sedang melakukan proses penyidikan terhadap skandal korupsi PD AU
juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD yang terlibat dalam
Banggar, agar persoalan tersebut bisa terungkap secara optimal; kemana dan
dimakan siapa saja uang rakyat tersebut..?