ATAS REALISASI DBH MIGAS, DPRD HERAN ATAU MACAK HERAN ?
Hampir semua media massa harian, baik cetak maupun online, hari ini 14 Mei 2016 memuat berita proses hearing di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, antara anggota DPRD dan SKPD terkait dengan PT. Lapindo Brantas Inc (LBI) tentang realisasi besaran dana bagi hasil (DBH) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok brantas.
Dalam proses presentasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, Dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Sidoarjo dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bagian Rp.0 dari hasil kegiatan di blok brantas oleh LBI. Berbagai alasan dibuat oleh LBI dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Sidoarjo. Antara lain, karena minimnya lifting yang masih di bawah standart.
Sebagaimana ditulis media harian Jawa Pos, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo merespon keheranan. Dia berpendapat bahwa tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak mendapatkan haknya sebagai daerah penghasil sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat.
Pertanyaannya kemudian, kok bisa mereka merespon heran ? Seakan mereka tidak tahu apa-apa soal dana tersebut. Padahal mereka (anggota DPRD) mempunyai fungsi budgetting (anggaran); setiap tahunnya, mereka membahas perencanaan anggaran, realisasi anggaran dan LKPJ Bupati Kabupaten Sidoarjo. Kalau benar-benar mereka tidak tahu, terus saat pembahasan anggaran yang mereka bahas apa ?
Sebagai masyarakat yang mempunyai hak atas anggaran pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, kiranya kita juga mempunyai hak untuk mengkritisi kondisi tersebut; bukan tidak mungkin sebenarnya mereka tahu, tapi sengaja "pura-pura tidak tahu" untuk menutupi hasil konspirasi mereka dengan eksekutif dan pemilik modal di blok brantas dalam MERAMPAS KESEJAHTERAAN RAKYAT SIDOARJO