ADA DANA SILUMAN DI DELTA GRAFIKA

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang diterbikan pada tahun 2014, bahwa di Percetakan Delta Grafika teridentifikasi penyertaan modal sebesar Rp3.177.598.723,00, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diberikan penyertaan modal sebesar Rp 1 milyar.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp1.000.000.000,00, sedangkan penyertaan modal kepada percetakan delta grafika per 31 Desember 2013 sesuai dengan Laporan Keuangan Pemkab Sidoarjo sesuai dengan metode ekuitas sebesar Rp2.824.704.299,84 dan sesuai metode biaya sebesar Rp3.177.598.723,00 yang terdiri dari Investasi dalam bentuk aktiva pada tahun 2001 sebesar Rp177.598.723,00 dan investasi dalam bentuk saham pada tahun 2006 sebesar Rp3.000.000.000,00, sehingga sampai dengan 31 Desember 2013 nilai penyertaan modal Pemkab Sidoarjo telah melebihi perda sebesar Rp 2.177.598.723,00 (Rp3.177.598.723,00 – Rp1.000.000.000,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 71 ayat (9) menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan Investasi Permanen - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Percetakan Delta Grafika sebesar Rp2.177.598.723,00 (Rp3.177.598.723,00 – Rp1.000.000.000,00) belum memiliki landasan hukum yang kuat.


Terlalau hebat pejabat DPPKA dan Bagian Perekonomian yang bernaung di Bawah Sekretaris Daerah, mengalirkan dana sebesar 2 Milyar tanpa melihat peraturan yang ada. Hal tersebut jelas, bahwa yang dilakukan oleh para pejabat yang berwenang telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dan masuk kategori KORUPSI; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(UU 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3)

Baca Juga