ADA DANA SILUMAN DI DELTA GRAFIKA
Dari
hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
diterbikan pada tahun 2014, bahwa di Percetakan Delta Grafika
teridentifikasi penyertaan modal sebesar Rp3.177.598.723,00, hal
tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 1998
tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menyebutkan bahwa
perusahaan tersebut diberikan penyertaan modal sebesar Rp 1 milyar.
Dalam
Perda tersebut disebutkan bahwa modal dasar perusahaan
sebesar Rp1.000.000.000,00, sedangkan penyertaan modal kepada
percetakan delta grafika per 31 Desember 2013 sesuai dengan
Laporan Keuangan Pemkab Sidoarjo sesuai dengan metode ekuitas
sebesar Rp2.824.704.299,84 dan sesuai metode biaya sebesar
Rp3.177.598.723,00 yang terdiri dari Investasi dalam bentuk aktiva
pada tahun 2001 sebesar Rp177.598.723,00 dan investasi dalam
bentuk saham pada tahun 2006 sebesar Rp3.000.000.000,00,
sehingga sampai dengan 31 Desember 2013 nilai penyertaan modal
Pemkab Sidoarjo telah melebihi perda sebesar Rp 2.177.598.723,00
(Rp3.177.598.723,00 – Rp1.000.000.000,00).
Kondisi
tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 71 ayat (9) menyatakan
bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah
penyertan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal,
dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang
berkenaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan Investasi Permanen
- Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada
Percetakan Delta Grafika sebesar Rp2.177.598.723,00
(Rp3.177.598.723,00 – Rp1.000.000.000,00) belum memiliki
landasan hukum yang kuat.
Terlalau
hebat pejabat DPPKA dan Bagian Perekonomian yang bernaung di Bawah
Sekretaris Daerah, mengalirkan dana sebesar 2 Milyar tanpa melihat
peraturan yang ada. Hal tersebut jelas, bahwa yang dilakukan oleh
para pejabat yang berwenang telah melakukan penyalahgunaan
wewenangnya dan masuk kategori KORUPSI; Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(UU 31 Tentang Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 3)