BUKTI BARU ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEHINGGA BERDAMPAK PADA RAIBNYA DANA KASDA 2,4 KABUPATEN SIDOARJO
BPK RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Dalam pemeriksaannya terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA 2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
NO | URAIAN | REKOMENDASI |
1 | Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan | Bupati Sidoarjo agar menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah elaporkan seluruh pendapatan bunga dana bergulir. |
2 | Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00 Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah
| Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh temponyasetelah schedule pembayaran disepakati. |
3 | Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00 | Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku |
| TEMUAN YANG TIDAK MEMPENGARUHI KEWAJARAN LAPORAN KEUANGAN |
|
4 | Pemungutan Pajak Reklame dan Retribusi Parkir yang Dikerjasamakan Dengan Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan | Bupati Sidoarjo agar : a. Mengkaji kembali kerjasama pengelolaan pajak reklame dengan PT Starindo Pola Abadi dan kerjasama pemungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh PT Valensi Eka Persada Sejahtera; b. Mengelola pemungutan pajak reklame dan retribusi parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
5 | Pendapatan Kontribusi/Royalty Atas Kerjasama Dalam Bentuk Bangun Guna Serah (Built Operate And Transfer) Belum Diterima | Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD untuk melakukan pendataan, penetapan dan penagihan terhadap pendapatan yang menjadi hak daerah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati |
6 | Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Belum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan | Bupati Sidoarjo agar memerintahkanKepala BPKKD untuk: a. Menginventarisasi data aset yang dipinjam pakai oleh pihak lain dan melengkapinya dengan Perjanjian Pinjam Pakai; b. Menyusun daftar aset yang rusak untuk diusulkan penghapusan |
7 | Nilai Aktiva Lain – Lain (Built Operate And Transfer) pada Neraca per 31 Desember 2006 sebesar Rp100.128.000.000,00 belum menyajikan nilai sesungguhnya | Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD untuk menginventarisasi nilai aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan menyajikannya dalam Neraca Daerah sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum |
|
|
|
Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda. Karena pada dasarnya tidak hanya pada tahun anggaran 2008 yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka tidak gubris BPK-P selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan.
Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dugaan raibnya dana kasda sebesar 2,4 M karena ada beberapa bukti, antara lain setoran atas nama Wien Hendrarso (Mantan Bupati Sidoarjo) kepada Sabar Santoso sebesar 2 M dan keterangan para saksi lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan raibnya dana kasda tersebut karena penyelewengan pada tiap tahun yang dilakukan oleh Win Hendrarso (mantan Bupati) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, keduanya menjadi tersangka