BUPATI TIDAK MAMPU ME-MANAGE BANGUNAN TOWER
Problem saluran telekomunikasi (tower) di Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu bentuk ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola kebijakan. Karena selain peraturan yang dibuat tanpa mempertimbangankan peraturan yang lebih atas, perencanaan yang dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi obyektif di lapangan. Kongkrit, bahwa bangunan tower yang ada di Kabupaten Sidoarjo menjadi carut-marut; ada yang tertib (sesuai prosedur) ada yang tanpa prosedur apapun. Sehingga merugikan keuangan negara, karena tower yang tidak tercatat dalam bangunan yang mendapatkan izin secara ototmatis tidak membayar retribusi sebagaimana ketentuan peraturan daerah.
Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Sidoarjo terdapat tower yang tidak mengantongi izin. Izin yang dimaksud adalah persetujuan dari dinas perizinan dan penanaman modal modal Kabupaten Sidoarjo. Sebagaimana data hasil riset/investigas yang dilakukan oleh tim PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi), bahwa pada tahun 2009 ada 405 bangunan tower di setiap kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, yang tidak mendapatkan izin (tercatat di dinas perizinan) sekitar 174 bangunan atau 43% dari total bangunan yang ada.
Bupati Inkonsistensi
Secara umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo—dalam hal ini adalah Bupati—telah mengeluarkan peraturan tentang pendirian tower. Namun, kalaupun kita cermati dari sekian regulasi yang ada dapat kita nilai bahwa peraturan tersebut cenderung molak-malik (tidak konsisten). Regulasi yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bupati: 591/1328/404.3.7/2008; memberikan persetujuan kepada salah satu provider (penyedia jasa pengadaan tower) atas nama Sdr. Marwoto Hadi Soemarko, SITAC Manager PT.Indosat, dengan alamat: Wonorejo Permai Selatan 8/CC 389, Rungkut,
Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya akhir bulan Desember 2008, Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), nomor 76 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi bersama. Pada Perbup tersebut terdapat lampiran yang menyebutkan titik tower bersama sebagai planning ruang yang akan dimanfaatkan untuk pendirian tower besama. Hasil kajian yang dilakukan oleh tim riset PUSAKA ternyata kebijakan tersebut tanpa pertimbangan yang strategis, karena hal “mustahil” dilakukan; artinya bahwa tidak semua perusahaan telekomunikasi membutuhkan titik koordinat yang sama, sebagaimana kebutuhan masing-masing. Disisi lain, masih belum ada peraturan—lebih atas—dari pemerintah pusat/provinsi tentang kebijakan tersebut. Sehingga Bupati harus merevisi Perbup 76/2008; memberikan toleransi kepada provider untuk merubah ketentuan titik bangunan tower sebagaimana planning yang ditetapkan oleh Bupati. Revisi tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Hamper
Pada edisi sebelumnya disebutkan beberapa titik tower di Kabupaten Sidoarjo yang tidak mengantongi izin, antara lain milik PT INDOSAT. Namun, sebenarnya banyak perusahaan telekomunikasi selain PT INDOSAT yang mempunyai banyak bangunan tower tanpa izin. Antara lain: PT TELKOMSEL, PT. EXCELCOMINDO PRATAMA (XL), PT. HUTCHISONS CP TELECOMUNICATIONS, PT. SMART TELECOM, PT. Mobile-8, PT. NATRINDO TELEPON SELULER, PT. Bakrie Telecom, TELKOM FLEXI, PT. Sampoerna TI.
Dari data yang diperoleh PUSAKA menunjukkan bahwa wilayah Kecamatan Candi adalah wilayah terbanyak tower tanpa izin. Kalau kita presentasekan ± 61,8%; dari 35 titik bangunan tower yang mengantongi izin hanya 14 titik, sedangkan 21 titik yang lain tanpa izin. Wilayah terbesar kedua adalah kecamatan Sedati; presentase yang tidak mengantongi izin 57,1%; dari 35 titik yang mendapatkan izin hanya 15 titik dan 20 yang lain tanpa izin.